Homeschooling HSPG Membersamai DPP FK PKBM dan Guru Besar utuk Audiensi dengan Mendikdasmen: Menghidupkan Kembali Direktorat Jenderal PNFI

  • admin_hspg |
  • 24 Mar 2025 |
  • 0 |
  • 0

    Pada Rabu, 11 Desember 2025, Homeschooling HSPG yang diwakili oleh Ir. Kusnanto, M.M. selaku direktur membersamai DPP FK PKBM dan sejumlah guru besar pendidikan mengadakan audiensi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti. Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah usulan pembentukan kembali Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Langkah ini menjadi upaya krusial dalam memperbaiki ekosistem pendidikan fleksibel, yang selama ini menjadi roda penggerak pendidikan di tingkat masyarakat.


    Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Nonformal dan Informal


    Pendidikan nonformal dan informal memiliki peran strategis dalam memberikan akses belajar bagi masyarakat yang tidak terakomodasi dalam sistem pendidikan formal. Ini mencakup anak-anak homeschooling, peserta PKBM, dan masyarakat di daerah tertinggal. Namun, selama ini, perhatian terhadap sistem pendidikan ini masih terbatas.


    Homeschooling HSPG dan DPP FK PKBM, didukung oleh guru besar pendidikan seperti Prof. Yatim Rianto (Guru Besar Universitas Negeri Surabaya), Prof. Jamaris Jamna (Guru Besar Universitas Negeri Padang), dan Prof. Hafid Abas (Guru Besar Universitas Negeri Jakarta), menginisiasi pertemuan ini untuk memastikan PNFI mendapatkan perhatian yang lebih besar dari pemerintah.


    Direktorat Jenderal PNFI sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas). Namun, pada tahun 2019, di era kepemimpinan Nadiem Makarim, direktorat ini resmi dihapuskan. Jabatan terakhir Dirjen PAUD dan Dikmas kala itu dipegang oleh Ir. Harris Iskandar, Ph.D..


    Ketiadaan direktorat ini sejak 2019 berdampak signifikan terhadap pelayanan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan pendidikan nonformal. Padahal, PKBM memiliki peran strategis sebagai roda penggerak pendidikan di tingkat masyarakat, terutama dalam menjangkau anak-anak yang tidak terakomodasi di pendidikan formal.


    Usulan Pendirian Kembali Direktorat Jenderal PNFI


    Dalam audiensi ini, Homeschooling HSPG, DPP FK PKBM, dan para guru besar pendidikan menyuarakan pentingnya membentuk kembali Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal. Usulan ini diajukan dengan beberapa pertimbangan utama:


    1. Maksimalisasi Layanan PKBM dan Homeschooling

    Tanpa adanya lembaga khusus yang menangani pendidikan nonformal dan informal, pelayanan PKBM tidak berjalan optimal. Ini berdampak langsung pada akses pendidikan fleksibel bagi masyarakat.


    1. Kebijakan yang Terfokus

    Direktorat khusus dapat menyusun kebijakan yang lebih terfokus dan berkelanjutan untuk pengembangan PNFI di seluruh Indonesia.


    1. Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

    Dengan adanya direktorat, harmonisasi kebijakan pendidikan nonformal antara pemerintah pusat dan daerah dapat dicapai, sehingga pelayanan menjadi lebih merata.


    1. Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Tenaga Pendidik PNFI

    Melalui direktorat, program pelatihan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal dapat terealisasi.


    Peran Strategis PKBM dalam Masyarakat


    PKBM sebagai salah satu lembaga pendidikan nonformal memainkan peran penting dalam:


    1. Memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengikuti pendidikan formal.

    2. Menjadi solusi pendidikan fleksibel untuk anak-anak, remaja, dan orang dewasa.

    3. Mendorong peningkatan literasi, keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di berbagai daerah.


    Namun, tanpa keberadaan Direktorat Jenderal PNFI, berbagai program PKBM kerap terbentur kebijakan yang tidak konsisten dan dukungan yang minim, baik dari sisi infrastruktur maupun kesejahteraan tenaga pengajar.


    Harapan dan Komitmen ke Depan


    Dalam audiensi tersebut, Prof. Abdul Mu'ti menyambut baik masukan dari Homeschooling HSPG, DPP FK PKBM, dan para guru besar pendidikan. Beliau menegaskan bahwa pendidikan nonformal dan informal memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.


    Dengan terbentuknya kembali Direktorat Jenderal PNFI, diharapkan:

    • Kebijakan yang mendukung pendidikan nonformal lebih terarah dan merata.

    • Layanan PKBM dan homeschooling semakin berkualitas.

    • Tenaga pendidik dan pengelola PNFI mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.


    Kesimpulan


    Audiensi ini menjadi momen penting untuk memperjuangkan keberadaan kembali Direktorat Jenderal PNFI yang telah dihapuskan sejak 2019. Pendirian kembali direktorat ini diharapkan mampu memaksimalkan pelayanan pendidikan nonformal dan informal di seluruh Indonesia, demi menciptakan pendidikan inklusif dan berkeadilan.


    Homeschooling HSPG dan DPP FK PKBM berkomitmen untuk terus berjuang bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah.


    Penulis: Brahmastya Artanto


    Informasi selengkapnya dapat menghubungi 

    Hotline: 0812 1516 8833

    Telepon (0274) 512 160


    “Homeschooling HSPG, Sekolah Berbasis Bakat dan Minat”



    Comments



    Related Post

    Homeschooling HSPG Semakin Diminati

  • admin_hspg |
  • 13 Mei 2024 |
  • 0 |
  • 1

    Tahun 2023 Homeschooling HSPG kembali menorehkan pencapaian yang membanggakan, dengan mengantarkan kurang lebihnya 70 siswanya lolos ujian masuk PTN yang dicita-citakan. Beberapa siswa berhasil masuk PTN favorit, seperti Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Airlangga, dan beberapa perguruan tinggi lainnya.

    e-Rapor Kurikulum Merdeka

  • admin_hspg |
  • 13 Mei 2024 |
  • 0 |
  • 0

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan e-Rapor Kurikulum Merdeka menjadi sesederhana mungkin, sehingga diharapkan dapat memudahkan guru dan wali kelas saat menggunakannya. Aplikasi e-rapor merupakan opsi alat bantu bagi guru dan satuan pendidikan melakukan pelaporan hasil belajar peserta didik untuk disampaikan kepada orang tua atau wali murid sebagai alat bantu.